TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKCKTR) Kota Medan Alex Sinulingga mengatakan, pengerjaan fisik Lapangan Merdeka masih 75 persen.
"Mengenai proses revitalisasi Lapangan Merdeka yang menurut Tim 7 Medan Menggugat menyalahi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (18/11/2024).