Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan mengatur kebijakan tentang penulisan nama di Dokumen ... Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.
Masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama sesuai aturan terbaru harus melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam Pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2022. Ini bunyinya. Ayat 3: Dalam hal ...
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini Pilihan Editor: Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing ...